Struktur kepengurusan vertikal organisasi ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:
- Dewan Pimpinan Pusat, berkedudukan di Kota Padang
- Dewan Pengurus Daerah, berkedududkan di daerah
- Badan Pengurus Cabang, berkedudukan di daerah cabang yang ditetapkan dan menjadi satu-kesatuan dengan DPD.
Sumber : wikipedia.org