Jalur komunikasi antara Ketua Keputrian ASSALAM Pusat dengan Ketua Keputrian ASSALAM Daerah bersifat komando. Maka, secara struktural ketua keputrian pusat dan daerah harus menjalin komunikasi dengan baik dalam beberapa hal yang berhubungan dengan berbagai program keputrian. Ketua keputrian pusat mempunyai wewenang dalam memberikan instruksi kepada ketua keputrian daerah yang sifatnya mutlak dilaksanakan. Sedangkan, ketua keputrian daerah wajib memberikan laporan secara periodik dan insidentil mengenai kondisi pengurus akhwat dan kader akhwat di daerahnya.
Departemen Keputrian adalah departemen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan-kegiatan muslimah. Departemen keputrian pusat mempunyai kewenangan untuk mengetahui kondisi departemen keputrian daerah dan mengatur agenda dalam cakupan sumbar yang akan dilaksanakan pada masing-masing DPD ASSALAM SUMBAR.